CATUR - SITELUSADA CUP 2017
PEDOMAN LOMBA CATUR
PENDAFTARAN : Rp 100.000
PENDAFTARAN : Rp 100.000
A.
Pendaftaran Lomba
·
Hari /
Tanggal
: Paling lambat 20 Agustus 2017
·
Contact
Person
: Amry Sinuraya (0813-1886-9808)
·
Persyaratan
Peserta :
1.
Surat Keterangan/Rekomendasi dari Gereja/Runggun
2.
Foto Copy Ktp
3.
Formulir Pendaftaran
4.
Foto 3x4 ( 1 lembar )
B.
Pelaksanaan Lomba
·
Hari / Tanggal
:
Jumat 1 September 2017
·
Tempat
: Depaetemen social (Depsos) Bulak Kapal Bekasi Timur
·
Waktu
: 08.00 s/d Selesai
PERATURAN
PERTANDINGAN
1. Setiap buah catur yang dipegang harus dilangkahkan . Jika
sudah dilepas tidak boleh dipindahkan.
2. Jika buah catur lawan sudah dipegang, maka harus
dipukul/dimakan.
3. Ketika melakukan Rokade , Raja yang harus dipindahkan
lebih dahulu,kemudian benteng dipindahkan di samping Raja.
PELANGGARAN-PELANGGARAN
1. Ilegal Move (Langkah tidak Sah)
a. Raja dalam keadaan di SKAK ,pemain tidak tahu dan
melangkahkan buah catur yang tidak menutupinya,maka pemain diberikan peringatan
pertama, Kedua dan untuk pelanggaran yang ketiga kalinya dinyatakan KALAH.
b. Buka Open Skak , maka pemain diberikan peringatan pertama,
Kedua dan untuk
pelanggaran yang ketiga
kalinya dinyatakan KALAH.
Sistem
Dan Peraturan Pertandingan Catur
1. Peserta
Peserta telah memenuhi dan menyelesaikan persyaratan yang telah
ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
2. Waktu
dan Tempat Per tandingan
Pertandingan
dimulai hari Minggu 11 juni 2017 pada jam 09.00 WIB sd selesai. Tempat DEPSOS
Bekasi.
3. Sistem
Swiss 5 babak dengan Pairing
Computerized.
4. Nomor
Pertandingan Catur Cepat Perorangan 20 menit.
5. Kontrol
Waktu
Lamanya
pertandingan / waktu pikir yang dipakai untuk
Catur Perorangan 20 menit.
6. Peralatan Catur
Semua
Peralatan Catur baik Jam Catur, Papan Catur dan Buah Catur disediakan oleh
Panitia Pelaksana.
7. Penentuan
Juara Perorangan berdasarkan:
a.
Point Tertinggi (Match
Point).
b.
Buchholz /Solkoff.
c.
Sonneborn Berger.
d.
Progressive Score.
8. Protes
a. Protes atau keberatan
dalam bentuk apapun terhadap lawan, disampaikan langsung kepada Wasit.
b.
Keputusan Wasit
bersifat final dan mengikat.
9. Hal-hal
yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditetapkan kemudian oleh Wasit.

Komentar
Posting Komentar